Peraturan Ganjil Genap di Bali, Efektifkah?

Peraturan Ganjil Genap di Bali, Efektifkah?

Hai Semeton Honda Bali, apa kabar? Sudahkah Sepeda Motor Honda nya dirawat ke bengkel Honda (AHASS) langganan Anda?

Kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang aturan "ganjil genap" yang diterapkan di Bali. Ini adalah salah satu upaya "instan" pemerintah untuk mengurangi kemacetan. 

Pelaksanaan IMF-World Bank Annual Meeting 2018 Mendatang tampaknya membuat kepanasan para petinggi di instansi pemerintahanan Bali. Bagaimana tidak kegiatan berkelas dunia untuk yang kesekian kalinya akan diadakan di Bali, namun tidak seperti kegiatan sebelumnya spesial kegiatan ini pemerintah melakukan persiapan yang sangat luar biasa. Dari penyelesaian patung yang sangat fenomenal yaitu patung Garuda Wisnu Kencana sampai pada penyelesaian "underpass". 

Namun yang menarik perhatian para netizen Bali adalah rencana akan diberlakukannya peratauran Ganji Genap itu tadi. Rencananya perlakuan Ganjil Genap ini akan diberlakukan pada tanggal 7-16 Oktober 2018 di kawasan Nusa Dua Bali. 


Perhelatan yang akan mendatangkan 15.000 orang dari 189 delegasi negara-negara di dunia itu ternyata mendapat perhatian serius dari pemerintah dan Polda Bali. 

Sementara itu Direktur Lalulintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Pandu Yunianto saat rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali ( Selasa, 25-9-2018) mengatakan bahwa kebijakan Ganjil Genap yang dilakukan di Jakarta pada ruas jalan yang terkait dengan perhelatan Asian Games 2018 lalu berhasil mengurai kemacetan dan mendapat apresiasi dari peserta Asian Games dan Dunia Internasional. 

Di Bali juga demikian, perlakuan Ganjil Genap ini akan dilakukan di beberapa ruas jalan yang berkaitan dengan jalur ke Nusa Dua, Diantaranya By Pass Ngurah Rai (simpang pesanggaran-Nusa Dua), Jalan Raya Uluwatu (Simpang kali-uluwatu), Jalan Kampus Unud (simpang kampus - Politeknik Negeri Bali), Jalan Uluwatu II (simpang Bali - simpang Kampus Unud Ngurah Rai). dan terakhir adalah jalan Siligita (simpang PDAM - simpang By Pass Ngurah Rai. 


Kemudian untuk waktu pengopersian jam-nya adalah mulai dari pukul 06.00 - 09.00 WITA dan pukul 15.00 - 19.00 WITA, jadi tidak seluruh hari, diambil hanya beberapa jam saja dan terdapat jeda, kata Dirlantas Polda Bali Kombes Anak Agung Sudana. Bahkan beliau sudah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk meliburkan sekolah yang berada di areal tersebut seperti Kampus Udayana.  Namun menurut Dirlantas Polda Bali ini terdapat juga kendaraan yang "dikecualikan" dari aturan ini seperti :
  • kendaraan dinas
  • ambulan
  • mobil derek
  • angkutan umum pelat kuning
  • angkutan sewa khusus berstiker
  • Kendaraan delegasi berstiker
  • dan Sepeda Motor.
Jadi Semeton Honda Bali, simak aturan ini ya.. supaya tidak menjadi masalah di jalan nantinya.

#ganjilgenapdibali #ganjilgenapdenpasar 

sumber : news.detik.com, http://bali.tribunnews.com




Post a Comment

0 Comments